SOLOPOS.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Tim hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri terkait penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (13/6/2024) sekitar 10.00 WIB.

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyampaikan pihaknya menduga bahwa penyitaan oleh KPK terhadap barang Kusnadi selaku Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah menyalahi aturan.

Promosi BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara

“Terkait dengan perampasan barang-barang dari saudara Kusnadi oleh AKBP Rossa Purbo Bekti [Penyidik KPK], Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa [ke Mabes Polri],” ujar Chico kepada wartawan, Kamis (13/6/2024), dilansir Bisnis.com.

Dia menambahkan, barang yang disita ini merupakan dokumen pribadi milik DPP PDIP yang berisi hal-hal yang bersifat strategis, rahasia terkait dengan kebijakan-kebijakan politik, strategi partai ke depan termasuk isu Pilkada 2024.

Selain itu, tim hukum PDIP juga menilai penyitaan ini merupakan bentuk intimidasi dan merepresi sosok yang menyimbolkan PDIP.

Bahkan, Chico menduga penyitaan yang dilakukan tidak murni langsung dari KPK.

“Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain [bukan KPK] di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum,” kata Chico.

Di sisi lain, Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menyampaikan alasan pelaporan pihaknya ke Mabes Polri lantaran barang yang disita KPK dari Kusnadi merupakan dokumen partai, bukan terkait perkara Harun Masiku (HM).

“Sejauh ini LP akan dibuka atas perampasan dokumen milik DPP Partai, dokumen penting, yang tidak ada urusannya dengan perkara HM. Jadi LP akan dibuka sama TPDI dan sdr Kusnadi yg sebagai korban perampasan atas barang miliknya,” kata Johannes saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya, Kusnadi.

Hal itu terjadi ketika Hasto dan stafnya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku, yang sampai dengan saat ini masih buron.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PDIP Laporkan Penyidik KPK yang Sita Barang Staf Hasto ke Mabes Polri Hari Ini”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya