Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memperbarui sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemerintah memutuskan berbagai penyesuaian terkait dengan dua sektor yang dapat melakukan WFO setelah menerima masukan dari masyarakat.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Pertama, pada sektor kritikal, terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan, dan keamanan WFO dapat dilakukan 100 persen dengan prokes yang ketat,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, saat jumpa pers secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Fadli Zon Sarankan Jokowi Kibarkan Bendera Putih
Kemudian untuk sektor lainnya di bidang energi, logistik, makanan dan minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.
“Sementara, untuk kegiatan kantor pendukung, operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen,” terangnya.
Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan prokes yang ketat.
Baca Juga: Sukses Datangkan Sergio Ramos, PSG Terus Dekati Lionel Messi
Dipatuhi
Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. “Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen,” tuturnya.
Wiku berharap sederet penyesuaian tersebut dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun.
“Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Resmi! Sergio Ramos Kini Berkostum PSG