SOLOPOS.COM - Kedua tersangka berinisial TH (33) dan J? (39) beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 kilogram di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Jl. Adisucipto, Sleman, Kamis (229/12). Kedua tersangka yang di duga kurir tersebut menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-152 dengan rute Guangzhou-Singapura-Yogyakarta. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Penyelundupan narkoba internasional berhasil dibongkar di Bandara Adisutjipto setelah sejumlah tas terbaca X-Ray membawa sabu-sabu senilai Rp8 miliar

Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng DIY Nugroho Wahyu Widodo menambahkan penyelundupan terdeteksi saat pemeriksaan barang penumpang melalui x-ray yang datang di Bandara Adisutjipto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pihaknya mencurigai dua tas koper ukuran besar. Tas koper warna kuning yang terdaftar milik Tuti Herawati dan koper warna coklat milik Jumidah. Keduanya tercatat sebagai penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI-152 dari Singapura tujuan Jogja. Mendarat di Bandara Adisutjipto pukul 16.30 Minggu (28/12/2014). Keduanya sudah diamankan aparat.

“Modusnya dengan disimpan di dalam dinding buatan tas kecil, lalu dimasukkan di dalam koper itu terlihat di x-ray,” kata dia, Senin (29/12/2014).

Setelah diketahui terdapat benda mencurigakan, pihak otoritas bandara langsung mengamankan kedua tersangka. Sekaligus membuka koper tersebut di hadapan keduanya dan diketahui terdapat kristal sabu.

Dalam koper milik Tuti ditemukan enam tas kecil yang masing-masing terdapat dua bungkus. Sehingga total ada 12 bungkusan sabu kristal di dalam koper milik Tuti dengan berat 2.085 gram sabu.

Koper yang dibawa Jumidah isi sabunya lebih sedikit yakni terdapat 10 bungkus, disimpan dalam tas kecil, dengan berat total 1.925,5 gram sabu.

Guna memastikan barang tersebut adalah sabu, pihaknya kemudian mengirim contoh ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta guna pemeriksaan laboratorium.

Hasil uji diketahui barang dalam bungkusan dengan bentuk kristal itu adalah methamphetamine yang termasuk narkoba Golongan I.

“Total 4.010,5 gram sabu dalam 22 bungkus dalam dua koper,” ujar dia.

Barang bukti itu lanjut dia, jika di rupiahkan pada harga pasaran internasional mencapai Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya