SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nazar menjamin barang bukti terkait penyelundupan handhone  tak akan hilang.

Hal tersebut ditegaskannya di sela-sela gelar perkara di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (4/6/2013).

Promosi Terus Naik, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp787,9 Triliun 2024

Diberitakan sebelumnya, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Jateng dan DIY  berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 15.510 unit handphone (Hp) merek XCOM dan 526 unit handphone BlackBerry.

Menurut Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng-DIY, Nazar di sela-sela gelar perkara di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa hal tersebut dilakukan pada 28 Mei 2013.

Ia menambahkan handphone tersebut diselundupkan dari Cina dan diselipkan di antara impor barang sink oleh perusahaan PT CJT asal Semarang. Handphone diselipkan di antara 887 karton sink.

Nazar mengungkapkan nilai handphone yang diselundupkan itu mencapai Rp4,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta.

Untuk pengembangan kasus tersebut telah diperiksa empat orang saksi. Pelaku lanjut Nazar, dijerat dengan pasal 103 Huruf A UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya