SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Selain menahan lima orang tersangka, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri juga menyita berbagai aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi kasus rekening gendut PNS Kota Batam senilai Rp1,3 triliun. Baca: 5 Orang Ditangkap Terkait Kasus Rekening Gendut PNS Batam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan aset yang disita tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti. “Kami sudah menyita aset-aset atas transaksi bisnis haram yang telah berjalan sejak 2008 itu,” katanya, Senin (8/9/2014). Baca: Punya Rekening Gendut, PNS Batam Terlibat Penyelundupan BBM.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Beberapa aset yang disita tersebut di antaranya Kapal Tanker Lautan I milik AM yang digunakan untuk melakukan penjualan BBM ilegal, alat-alat berat seperti empat truk Colt Diesel, dua ekskavator, dan satu buldozer. Selain itu, satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, mobil Chevrolet, mobil Honda CRV, Toyota Mini bus, ratusan rumah toko, 65 sertifikat bangunan serta izin mendirikan bangunan (IMB) di Bengkalis, dokumen bank, dan rekening bank.

“Total keseluruhan nilai [aset yang disita] belum diketahui karena perlu pendapat dari ahli keuangan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” jelas Kamil.

Ke depannya, sambung Kamil, aset-aset tersebut akan ditelusuri apakah merupakan hasil pengalihan dari tindak pidana korupsi atau tidak, mengingat bisnis haram itu sudah dilakoni sejak 2008. “Misalnya saja DN. Dia itu raja ruko di Bengkalis, apakah itu pengalihan harta kekayaannya hasil korupsi atau bagaimana. Harga rukonya di sana bisa Rp400 juta,” papar Kamil.

Seperti yang diketahui, Polri menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut yakni NK, YS, AA, AM, dan DN. Kasus ini dapat terungkap berawal dari dicurigainya transaksi rekening seorang PNS Pemkot Batam, Niwen Khaeriah yang mencapai Rp1,3 triliun dari Januari 2008 hingga Juni 2013, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya