SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum melakukan pengembangan terhadap kasus rekening gendut PNS Pemkot Batam senilai Rp1,3 triliun. PNS tersebut diduga terkait dengan kasus penyelundupan BBM ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan saat ini, penyidik masih hanya memproses kelima tersangka yang sudah ditetapkan. “Masih ini dulu. Ini saja baru ketangkap, jangan buru-buru,” katanya, Senin (8/9/2014). Baca: Bareskrim Tangkap 5 Orang Terkait Rekening Gendut PNS Batam.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dia menjelaskan untuk dapat mencari tersangka baru, tentunya dibutuhkan bukti-bukti yang kuat. Pihaknya tidak ingin hanya menyidik berdasarkan kecurigaan yang tidak berdasarkan fakta. “Tapi tentunya akan kami dalami terus [kemungkinan keterlibatan oknum lain] sambil mencari fakta-fakta baru,” papar Kamil. Baca: Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah.

Seperti yang diketahui, Polri menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut yakni NK, YS, AA, AM, dan DN. Kasus ini dapat terungkap berawal dari dicurigainya transaksi rekening seorang PNS Pemkot Batam, Niwen Khairiah yang mencapai Rp1,3 triliun dari Januari 2008 hingga Juni 2013, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah diselidiki, PNS bernama Niwen Khaeriah tersebut memiliki hubungan dengan kapal tanker pelaku penyelundupan BBM, MT Jelita Bangsa, yang ditangkap beberapa waktu lalu. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Rahmad Sunanto, mengatakan dari pengembangan kasus tersebut didapatkan tiga tersangka baru.

Berdasarkan laporan LP No.539/V/2014/Bareskrim, keempat tersangka tersebut adalag Yusri yang merupakan karyawan Pertamina Region I, Du Nun alias Aguan/Anun yang menjadi Petugas Harian Lepas (PHL) TNI AL/kontraktor, Aripin Ahmad yang juga PHL TNI AL, dan Niwen Khairiah yang berstatus PNS Pemkot Batam.

Informasi yang dihimpun Bisnis/JIBI, uang yang terdapat di rekening Niwen Khairiah merupakan titipan saudara tuanya, Abob, seorang pengusaha asli Batam. Abob memiliki bisnis menjual solar selundupan ke sejumlah kapal tanker.

Agar usaha ilegalnya dapat berjalan lancar, Abob ditengarai mendapatkan bantuan dari penegak hukum. Selain itu, Abob juga menyamarkan bisnis selundupannya dengan mendirikan usaha lain yang resmi melalui rekening Nawen Kairiah seperti membuka restoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya