SOLOPOS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 228 ribu bolpoin tiruan asal China yang ingin masuk ke Indonesia. (ANTARA/HO-Humas DJKI)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 228.000 bolpoin tiruan asal China yang ingin masuk ke Indonesia.

“DJKI melakukan pemeriksaan barang impor yang diduga melanggar kekayaan intelektual merek terdaftar berupa bolpoin sebanyak 288.000 buah,” kata Kasubdit Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto sekaligus selaku saksi ahli DJKI Kemenkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/11/2021) seperti dikutip Antara.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Pemeriksaan bolpoin yang diduga palsu dan diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang.

Barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.

Baca Juga: 10 dari 78 Anjing yang Gagal Diselundupkan ke Solo Ditemukan Sudah Mati 

“Barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Cina terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip,” kata dia.

Agung mengatakan jika dilarikan ke ranah pidana, penyelundupan tersebut masuk pada Pasal 100 Ayat (1) dengan hukuman penjara lima tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, hakim Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan fisik akan menjadi dasar bagi hakim dalam menetapkan putusan pada sidang Senin (8/11/2021).

Sebagai tambahan informasi, pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya agar bisa keluar dari daftar Priority Watch List (PWL) atau daftar negara yang dinilai memiliki masalah pelanggaran kekayaan intelektual berat.

Keluarnya Indonesia dari status PWL, bahkan watch list dalam special 301 report yang diterbitkan USTR atau kamar dagang Amerika Serikat, memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan dunia internasional khususnya bagi investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya