SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA–Serma A terlibat kasus penyelundupan 1,5 juta ekstasi asal China ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pelabuhan Tanjung Priok. Oknum TNI tersebut terancam dipecat.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Saya kira sudah clear bahwa itu oknum dari anggota koperasi yang melakukan pemalsuan dokumen. Jadi sangat berat sanksinya. Kita akan dalami dulu. Kalau kemungkinan dipecat, kita akan pecat,” ujar Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Pada, Senin (28/5/2012), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan pihaknya berkerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri, Ditjen Bea Cukai, Bais TNI dan Mabes TNI berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 juta ekstasi asal China di Pelabuhan Tanjung Priok. Delapan orang berhasil diamankan dari operasi tersebut.

Salah seorang yang diamankan adalah Serma A, anggota Primer Koperasi Kalta milik Bais TNI. Paket narkoba sebanyak itu ditujukan ke koperasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya