SOLOPOS.COM - Pedagang antre untuk membeli minyak goreng curah saat Operasi Pasar Minyak Goreng Curah Murah di Pasar Peterongan, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (20/2/2022). Operasi pasar yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan di Pasar Peterongan dan Pasar Bulu itu menjual 18 ton minyak goreng curah seharga Rp10.500 per kilogram kepada pedagang dalam upaya menstabilkan harga serta memastikan ketersediaan stok minyak goreng di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp12.800 per kilogram atau Rp11.500 per liter. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisan Negara RI (Polri) menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Minyak goreng (migor) yang diperuntukkan bagi rumah tangga itu dialihkan untuk industri dengan harga lebih mahal.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menyebutkan penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak pelaku terlibat.

“Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatra Utara dan NTT. Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu,” kata Helmy dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Dugaan Penimbunan dan Penyelewengan Minyak Goreng di Sejumlah Wilayah

Helmy menjelaskan pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari dengan dibandingkan pada situasi normal.

Hal itu dilakukan supaya Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain dugaan penimbunan tersebut, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ini Toko Sembako di Sragen yang Jual Minyak Goreng Subsidi Rp12.800/Kg

“Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar. Peruntukannya untuk rumah tangga tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk kemasan premium dan minyak curah, yakni Rp14.000 per liter, Rp13.500 per liter untuk kemasan biasa, dan Rp11.500 per liter untuk minyak curah.

Satgas Pangan Polri juga menemukan penjualan minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencampurkan minyak goreng dengan air.

Terkait temuan dugaan tindak pidana sejumlah lokasi tersebut, Satgas Pangan Polri menyisihkan barang bukti minyak goreng tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan; sementara sisanya akan diedarkan kepada masyarakat di Sumatera Utara, NTT dan juga Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pelaku UMKM di Madiun Sempat Tak Produksi 12 Hari

“Sisanya bersama-sama stakeholder untuk bisa kami dorong dan dijual ke masyarakat,” kata Helmy.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan ada sekitar 30.000 ton minyak goreng kemasan hasil penindakan Satgas Pangan Polri, yang akan didistribusikan kepada masyarakat di Sumatra Utara, khususnya wilayah Deli Serdang.

Whisnu mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng dengan menghambat proses distribusi. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami akan selalu mengawasi terkait pendistribusian mulai dari tingkat produksi hingga pemasarannya kami akan panggil, lihat data distribusinya. Mudah-mudahan dengan pengawasan ketat, distribusi semakin lancar, tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng tersebut sampai ke masyarakat,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Kembali Langka, Harga Minyak Goreng di Bantul Capai Rp21.000 per Liter

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya