SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Rencana penutupan SPBU Manahan oleh Yayasan Perlindungan dan Pelatihan Kerja Dr Soeharso, Sabtu (6/2) diwarnai dengan adanya insiden pengeroyokan.

Korban pengeroyokan adalah Ketua Yayasan Perlindungan dan Pelatihan Kerja Dr Soeharso, Sukiyat. Pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh tiga orang pegawai SPBU itu. Seorang pelaku yang diduga ikut menganiaya, Dalno, 52, petugas kebersihan SPBU itu juga langsung diamankan ke Poltabes Solo.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Yayasan itu mengklaim tanah SPBU itu adalah milik mereka dan Sabtu kemarin rencananya SPBU itu hendak ditutup. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelum berangkat menuju SPBU itu pengurus yayasan itu melakukan rapat dan akhirnya memutuskan untuk menutup SPBU itu.

Mereka kemudian menuju SPBU yang sudah tidak melayani konsumen itu karena pasokan BBM telah dihentikan oleh Pertamina. “Rencananya mau ditutup dengan pagar,” ungkap Sukiyat saat melaporkan kasus itu ke Poltabes Solo.

Di tempat itu, mereka melakukan dialog dengan pengelola SPBU. Dialog itu berlangsung panas dan sempat terjadi cekcok mulut. Sukiyat mengatakan, perdebatan terjadi karena pengelola SPBU tidak mau menutup usaha itu.

Saat cekcok itu, Sukiyat yang menjadi ketua yayasan bagi para penyandang cacat (Penca) itu tiba-tiba dikeroyok oleh tiga orang. Bahkan, korban sampai terjatuh hingga pingsan. Salah satu pelaku diduga adalah Dalno karena ikut menendang korban hingga jatuh. “Kami ke sana itu mau menutup karena lahan itu milik yayasan,” ungkap Sukiyat yang juga dikenal sebagai pemilik usaha bengkel terkemuka itu.

Penasihat hukum korban, YB Irpan SH mengatakan, masalah itu muncul setelah adanya surat pernyataan jika lahan itu akan digunakan sebagai SPBU hingga tahun 2026. Namun, lanjut dia, seiring berjalannya waktu hubungan tidak harmonis antara pengelola dan yayasan.

Karena penggunaan lahan sebagai SPBU hanya sebatas surat pernyataan, tegas Irpan, yayasan akhirnya mencabut surat pernyataan itu bermaksud menutup SPBU itu. “Jadi bukan kontrak atau sewa menyewa, tapi hanya surat penyataan jadi kami menilai saat yayasan mencabutnya itu sah,” kata dia.

Dia menegaskan, kepemilikan sah atas tanah itu adalah milik yayasan yang dulu bernama Yayasan Sheltered Workshop Dr Soeharso yaitu sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan No 33 yang dikeluarkan BPN tanggal 14 Januari 1996.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya