SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Penumpang gelap di roda pesawat Garuda Indonesia dikenakan pasal tindak pidana penerbangan.

Solopos.com,PEKANBARU — Akibat insiden nekat menyusup di ruang roda pesawat Garuda Indonesia, Mario Steven Ambarita, 21, disangkapan melakukan tindak pidana penerbangan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Direktur Operasional dan Teknis PT. Angkasa Pura II Joko Muriadmojo mengungkapkan bahwa kini Mario Steven Ambarita tengah diperiksa intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di ruang Angkasa Pura II di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

“Tadi pagi, pelaku tiba di Pekanbaru. Dia tengah ditangani PPNS Kemenhub karena dilibatkan dalam tindak pidana penerbangan,” ungkap Joko, Kamis (9/4/2015) menjawab wartawan di Bandara SSK II.

Namun, ia belum bisa berkomentar terlalu banyak soal tindak pidana penerbangan yang dilakukan Mario Steven Ambarita. Menurutnya, tindakan Mario itu membahayakan penerbangan dan mengganggu keselematan orang banyak terutama Mario itu sendiri.

“Saya belum bisa banyak komentar. Termasuk soal Pasal dan sangsi pidana yang harus dijalani pelaku. Karena pelaku masih dalam pemeriksaan tim PPNS. Nanti akan saya beritahu soal perkembangannya lagi,” sambungnya.

Sementara itu, ibu kandung Mario, Viar Sitanggang, telah tiba di Pekanbaru. Ia didampingi oleh penasehat hukum M. Parulian Sinaga yang juga kuasa hukum Mario. Namun, hingga saat ini, ibunda belum bisa bertemu Mario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya