SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Aiman dan Rosi memenuhi panggilan polisi terkait laporan Dirdik KPK Aris Budiman.

Solopos.com, JAKARTA — Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman, Rabu (11/10/2017). Aiman diperiksa sebagai sakai terkait isi pemberitaan dalam salah satu acara yang dia bawakan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya hari ini datang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman. Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara,” kata Aiman di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).

Kendati menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, dia bertekad mendorong penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Menurut Aiman, tidak seharusnya produk pemberitaan pers dibawa ke ranah hukum pidana.

“Dalam setiap jawaban, dalam setiap tindak tanduk, dalam setiap perilaku saya, saya akan mendasari seluruhnya pada UU No. 40/1999 tentang Pers. Karena seharusnya, produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP tentang pidana, tapi melalui UU Pers,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa dalam wawancaranya, aktivis Indonesi Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebagai narasumber tidak pernah menyebutkan satu namapun. Terkait kasus ini, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Selain Aiman, jurnalis senior sekaligus Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi juga datang menghadiri panggilan polisi. Rosi datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait isi wawancara Aiman.

“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Sebagai jurnalis Kompas TV kami taat pada hukum tapi sebagai pemimpin redaksi, program Aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik,” katanya, Rabu.

Menurut Rosi, kehadirannya untuk memastikan kesaksian apa yang dibutuhkan dari pihaknya dalam kasus ini. Awalnya pihaknya merencanakan agar semuanya bisa diselesaikan lewat Dewan Pers, terutama setelah Polri memiliki kesepakatan yang tertuang dalam MoU dengan Dewan Pers.

“Tapi tampaknya bukan dari sisi proses kerja jurnalistik, tetapi pencemaran nama baik. Itulah mengapa kami datang untuk memastikan apa kesaksian yang di butuhkan dari kami. Untuk melihat isi tayangan, bisa lihat di Kompas TV, kalau penyidik ingin menginginkan apakah benar itu ditayangkan di Kompas TV ya monggo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya