SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi. dokJIBI/SOLOPOS/Kaled Hasby Ashshidiqy

JAKARTA – Penyidik unit cyber crime Polda Metro Jaya masih mengkaji hasil pemeriksaan server milik situs jual-beli online Tokobagus.com terkait iklan penjualan dua bayi.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan, Senin (21/1/2013) dan hasilnya masih dipelajari.

“Kapasitas server 3 terabyte sehingga membutuhkan waktu 3-7 hari untuk dikaji oleh penyidik. Kami akan menyesuaikan keterangan yang telah diberikan pemilik Tokobagus.com, manager IT, dan operator pelaksana harian dengan proses yang ada di server,” papar Rikwanto, Selasa (22/1/2013).

Menurutnya, jika diperlukan penyidik memungkinkan mendatangkan saksi ahli IT. Namun, dia menyatakan terlalu dini menyimpulkan kasus tersebut masuk ke ranah pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Rikwanto memaparkan iklan penjualan dua bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta masing-masing melalui akun penjual bernama Farkhan termasuk ke kategori perlengkapan bayi.

Tokobagus.com mengklaim prosedur yang dijalankan telah sesuai ketentuan perusahaan. Seharusnya, ada proses penelusuran melalui telepon.

Sebelumnya, pekan lalu polisi memeriksa pemilik, manager IT dan operator pelaksana harian Tokobagus.com. Hasil pemeriksaan berkaitan dengan struktur organisasi, prosedur kerja, dan sistem yang dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya