SOLOPOS.COM - Barang-barang yang ditemukan saat sidak Menkumham di LP Cipinang, Selasa (6/8/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Penyelidikan lanjutan atas bahan-bahan pembuat (prekursor) narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang ditemukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta, Selasa (6/8/2013) lalu, adalah milik terpidana mati Freddy Budiman. Terungkap pula bahwa di LP Narkotika Cipinang itu narapidana (napi) biasa mengonsumsi narkoba bareng petugas LP.

Beberapa pihak termasuk pegawai LP diduga terlibat dalam produksi SS itu. Menkumham mengatakan ruang kerja di Gedung Balai Latihan Kerja LP Cipinang sering digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang-barang yang dilarang beredar di dalam LP, termasuk bahan-bahan pembuat SS. “Karena ada penguasaan kunci-kunci ruang kerja balai kerja oleh tahanan-tahanan pendamping dan ada fasilitas biliar di dalam gedung balai kerja yang sering dipakai warga binaan dan pegawai hingga pukul 21.00 WIB tanpa pengawasan petugas yang berwenang,” papar Menkumham dalam jumpa pers hasil investigasi LP Narkotika Cipinang di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menkumham mengatakan berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa narapidana bisa mengonsumsi SS secara bebas di blok-blok tahanan bersama petugas keamanan. “Terdapat pegawai berinisial Y yang saat ini ditahan di Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 0,14 gram di kediamannya, dan terbukti menjadi kurir untuk mengantarkan paket dan kiriman berupa sabu-sabu dari Freddy Budiman kepada pihak ketiga di luar LP berinisial M,” ungkap Menkumham.

Ada pula tiga petugas keamanan LP Cipinang yang positif mengonsumsi amfetamin dan lima petugas lain di regu keamanan itu terbukti sering mengonsumsi SS bersama warga binaan di dalam blok hunian. Freddy Budiman yang menjadi pemilik “pabrik” SS di Cipinang adalah gembong narkoba 1,4 juta butir pil ekstasi yang divonis mati dua kali. “Prekursor narkotika benar milik warga binaan, Freddy Budiman, yang dititipkan kepada warga binaan lain bernama Tjetjep Setiawan alias Asiong, sebelum Freddy dipindah ke LP Kelas I Batu Nusakambangan pada 29 Juli 2013,” kata Menkumham.

Menkumham mengatakan Tjetjep memindah prekursor SS ke gudang pertukangan di Gedung Balai Latihan Kerja LP Cipinang pada 30 Juli. “Pada 3 Agustus, warga binaan atas nama Wilson yang merupakan pemuka pertukangan telah memindah bahan-bahan pembuat narkotika itu ke gudang pertukangan atau balai latihan kerja,” papar Menkumham.

Barang prekursor SS itu, lanjut Menkumham, dapat masuk Cipinang dari paket kiriman untuk Freddy Budiman, khususnya dari tamu kunjungan.  Menkumham mengatakan produksi SS di Cipinang menggunakan ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolando sebagai tempat transit sementara paket barang prekursor itu. “Terbukti bahwa warga binaan lainnya, Yudi Prasetyo alias Haryanto, mendapat bahan baku utama sebesar 5 kg untuk diproduksi menjadi sabu-sabu menjadi antara 1,5 kg-2 kg,” ungkap Menkumham.

Amir menambahkan pembuatan SS di LP Cipinang dilakukan secara rahasia pada malam hari di blok hunian. Wamenkumham HAM Denny Indrayana mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Abner, “Tidak menutup kemungkinan akan dipecat,” kata Denny.

Selain Abner, Kemenkumham juga mendapati tiga pejabat lain di LP Cipinang yang melakukan hal sama namun terhadap napi lain, Yudi Prasetyo dan Cecep Setyawan. Dua pejabat itu adalah Kepala Seksi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra dan Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib Bambang Mardi Susilo. “Akan ada hukuman disiplin terhadap tiga pimpinan LP,” ujar Denny.

Sementara itu, seorang WNI berinisial S tertangkap di Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pria berusia 33 tahun itu telah sering menyelundupkan narkoba jenis SS ke Indonesia. “Tersangka S ini sudah tujuh kali terlibat dalam penyelundupan narkoba, ia dan kawan-kawanya adalah jaringan dari Thailand,” ungkap Direktur Penyidikan dan Penangkapan Ditjen Bea dan Cukai, Muhammad Sigit, saat jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis. Tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan warna oranye. Aksi S terungkap Jumat (26/7) lalu. AG membawa 678 gram SS senilai Rp900 juta. (JIBI/Solopos/Antara/Detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya