SOLO — Residivis jambret, Dayu Wira Prahadiastira, 22, nekat kembali mengulangi perbuatannya dengan alasan ingin mencari dana operasi perutnya yang mengalami luka tembak. Akibat perbuatannya, warga Bangunharjo RT 002/RW 009, Gandekan, Jebres, Solo, itu dibekuk aparat Polsek Jebres di rumahnya, Rabu (5/6/2013).
Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (10/6/2013), Dayu menjambret dompet milik Sugianti, 35, warga Ngoresan RT 003/RW 018, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, saat mengendarai motor melintas di Jl RE Martadinata, Ketandan, Balong, Jebres, Kamis (30/5/2013) pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian itu dompet yang berisi uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit ponsel itu raib digondol tersangka.
Kejadian bermula saat korban memboncengkan anaknya yang masih kecil menggunakan motor matik melintas di Jl RE Martadinata. Korban saat itu meletakkan dompetnya di tempat barang di bagian depan. Tiba-tiba saja tersangka yang mengendarai Honda Revo berpelat nomor AD 3786 VZ memepet korban dari sisi kiri. Rupanya pemuda itu mengambil dompet korban.
Tersangka langsung tancap gas setelah menguasai barang jambretannya. Beruntung, korban telah mengenali ciri-ciri fisik dan motor yang dikendarai tersangka. Dari keterangan korban itu polisi dapat membekuk tersangka yang ternyata sudah masuk dalam target operasi (TO) sejak lama.
Wakapolsek Jebres, AKP Suharmono, saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolsek setempat, Senin, mengungkapkan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Berdasar hasil pemeriksaan, katanya, aksinya itu merupakan aksi tersangka yang kesekian kalinya. Ia tercatat pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus yang sama.
“Ia kami tangkap setelah mendapatkan ciri-ciri fisik tersangka dari korban. Saat kami cocokkan ternyata ciri-ciri itu identik dengan salah satu TO kami,” papar Suharmono mewakili Kapolsek, AKP Edison Panjaitan.
Barang bukti berupa motor yang digunakan tersangka sebagai sarana disita polisi. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp500.000 sisa hasil kejahatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.
Dayu kepada wartawan mengakui perbuatannya itu. Ia nekat menjambret karena membutuhkan banyak uang untuk operasi perutnya. Ia menceritakan, polisi pernah menembaknya saat menjambret di Solo pada 2011. Nahas baginya, tembakan itu mengenai perutnya. Luka tembak itu menurut Dayu masih membutuhkan operasi lagi.