SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi membekuk 5 tersangka penipuan lewat phone banking nasabah. Dari tangan pelaku, polisi menyita  70 sim card ponsel.

Tiap kartu isinya 1 sampai 10 rekening korban. Selain itu, polisi menyita antara lain puluhan buku tabungan dari berbagai bank swasta yaitu 8 buku rekening BCA, 12 BNI, 7 Bank Mandiri, 12 buku BRI, 8 Bank Niaga, 2 Danamon, 2 Mega, 1 Jatim, 2 Kaltim.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Selain itu juga ditemukan 5 kartu ATM Mandiri, 5 ATM BRI, 2 BNI, 1 Mega,1 BCA, 1 Bukopin, 1 Sumsel, 1 Bank Naga, 4 buku rekap pin rekening serta 16 HP.

“Disita juga1 mobil Avanza, 1 TV, 1 motor dan uang tunai Rp 24 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Adex Yudiswan, di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Rabu (20/1).

Menurut Adex, penipuan ini bukan termasuk cyber crime karena tersangka tidak menggunakan komputer. Latar belakang tersangka tidak ada yang berhubungan dengan teknologi. “Semua tersangka tamatan SMU. Jadi mereka belajarnya otodidak,” ujar dia. Di dekatnya dipamerkan 5 tersangka yang terus menunduk.

Sebanyak 3.000 orang diduga tertipu modus penipuan ini dengan kerugian Rp 300 miliar.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya