SOLOPOS.COM - Penjual menata kaos VR46 yang merupakan merek apparel milik legenda MotoGP Valentino Rossi di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (19/3/2022). (Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, MATARAM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu (14/9/2022), mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ucap Teddy, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Tak Ada di Kalender Pramusim MotoGP 2023, Sepang?

Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.

Tersangka IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9/2022).

Teddy mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Digantikan Portimao dalam Tes Pramusim MotoGP 2023

Sebelumnya, polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini.

Namun hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.

“Makanya dilakukan penjemputan paksa,” ucap dia.

Baca Juga: Daftar Pembalap Tersukses di GP Austria, Khusus Kelas MotoGP

Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor.

Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.

“Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” ujarnya.

Baca Juga: Daftar Pembalap Tersukses di GP Austria, Khusus Kelas MotoGP

Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Teddy memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya