SOLOPOS.COM - Veroniko Kristianto alias Niko, 27 warga Jatipurno, Wonogiri terpaksa berurusan dengan petugas Polresta Solo,Kamis (4/7/2013) setelah dilaporkan dalam kasus penipuan dan pengelapan, Tersangka telah menggelapkan uang dengan modus menawarkan jasa untuk melunasi angsuran mobil (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Veroniko Kristianto alias Niko, 27 warga Jatipurno, Wonogiri terpaksa berurusan dengan petugas Polresta Solo,Kamis (4/7/2013) setelah dilaporkan dalam kasus penipuan dan pengelapan, Tersangka telah menggelapkan uang dengan modus menawarkan jasa untuk melunasi angsuran mobil (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Veroniko Kristianto alias Niko, 27, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan uang setoran angsuran mobil milik kenalannya senilai Rp131,5 juta. Warga Segawe RT 001.RW 001, Giriyoso, Jatipuro, Wonogiri itu melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kuitansi dan surat pemberitahuan persetujuan restrukturisasi kredit palsu.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (4/7/2013), Niko menggelapkan uang angsuran mobil pada Januari-Februai lalu. Adapun korban adalah Triyani, 40, pemilik rental mobil asal Tegal Mulyo RT 003/RW 004, Mojosongo, Jebres, Solo.

Aksi tersangka dilancarkan saat dimintai tolong korban untuk menyetorkan uang angsuran dua unit Toyota Xenia kepada pihak ACC Finance, Laweyan, Solo, Januari. Korban mengenal tersangka sudah lama berkaitan dengan urusan mobil. Tersangka pun menyanggupinya.

Pada tahap pertama dan kedua korban menyerahkan uang kepada Niko Rp20 juta dan Rp52 juta pada akhir Januari. Pada bulan berikutnya korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp35 juta, Rp15 juta, dan Rp9,5 juta. Total uang angsuran korban yang diberikan kepada tersangka adalah Rp131,5 juta. Tersangka kepada korban mengaku telah menyetorkan seluruh uang tersebut kepada pihak leasing.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan kuitansi dan surat pemberitahuan persetujuan restrukturisasi kredit dari leasing yang telah dipalsukannya.

Namun, korban terkejut ketika pihak leasing memberi peringatan kepadanya bahwa kredit belum dibayar. Saat itu lah Triyani baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Ia pun lantas melapor ke Polresta Solo.

Hingga suatu ketika korban dan polisi memancing tersangka agar kembali menyetorkan uang angsuran. Tersangka pun akhirnya dapat ditangkap di kantor ACC Finance, Jumat (28/6/2013) lalu. Ia langsung ditahan setelah mengakui perbuatannya dan dinyatakan sebagai tersangka.

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, kepada wartawan mengatakan polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa dua lembar kuitansi dan dua lembar surat persetujuan restrukturisasi kredit palsu.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Perbuatannya itu telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” terang Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Sementara itu, Niko kepada penyidik mengaku terpaksa menggelapkan uang ratusan juta milik korban digunakan untuk melunasi utang. Pasalnya, usaha rental mobil yang sedang dijalankannya sedang terpuruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya