SOLOPOS.COM - DIPERIKSA POLISI-Tersangka kasus penggelapan sepeda motor, Sugiyanto, 47, warga Telukan, Sukoharjo (kiri) diperiksa di Mapolsek Banjarsari, Solo, Selasa (12/6/2012). Sepeda motor hasil kejahatan digadaikan tersangka dan uangnya digunakan untuk bermain judi. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)


DIPERIKSA POLISI-Tersangka kasus penggelapan sepeda motor, Sugiyanto, 47, warga Telukan, Sukoharjo (kiri) diperiksa di Mapolsek Banjarsari, Solo, Selasa (12/6/2012). Sepeda motor hasil kejahatan digadaikan tersangka dan uangnya digunakan untuk bermain judi. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Beragam cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui sang korban. Salah satunya dengan mengakrabi korban kendati baru kenal atau dikenal dengan sebutan sok kenal sok dekat (SKSD). Trik jahat inilah yang dilakukan Sugiyanto alias Anggi alias Kenthir, 35, warga Tengklik RT 001/RW 004, Telukan, Grogol, Sukoharjo.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Tidak tanggung-tanggung, korban dalam aksi kejahatan Kenthir adalah pelajar SMA. Peristiwa ini berawal saat Kenthir berkenalan di suatu tempat dengan Sugeng, 15, warga Sono, Jatiroyo, Jatipuro, Karanganyar.

Dari perkenalan itu, Kenthir mengajak Sugeng untuk bertemu dengan seseorang. Keduanya membawa motor sendiri-sendiri. Sesampai di Pasar Ngemplak, Kenthir malah menitipkan motornya. Kemudian, mereka berdua melanjutkan perjalanan dengan tujuan mencari teman Kenthir yang diduga hanya tipuan belaka.

Setelah berkendara motor tak tentu arah, Kenthir menurunkan paksa Sugeng dari motornya. Namun, Sugeng menangis karena takut. Motor Sugeng pun dikembalikan.

Tak kalah akal, Kenthir membujuk pelajar lain bernama Yulianto Prabowo, 16, untuk meminjam motor Suzuki Satria FU berpelat nomor AD 6190 WZ.  Pelajar SMA yang beralamat Bungkus, Jatiroyo, Jatipuro, Karanganyar ini manut dengan dalih Kenthir hendak mencari teman di Solo. Sesampai di pertigaan Gg Ngadisono, Kadipiro, Banjarsari, Solo, pada Rabu (30/5/2012), keduanya menghentikan laju kendaraan.

“Saya rayu siswa itu untuk meminjamkan motornya. Saya bilang akan kembali lagi di tempat yang dijanjikan,” papar Kenthir kepada Solopos.com, di Mapolsek Banjarsari, Selasa (12/6/2012).

Motor Dibawa Kabur

Kenthir pun membawa kabur motor tersebut. Kejadian itu lalu dilaporkan pihak kepolisian. Selama dalam pengejaran petugas, motor korban digadaikan Kenthir pada seseorang berinisial Nn, warga Solo, senilai Rp2 juta. “Uang hasil gadai saya gunakan untuk permainan judi dadu. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Pekerjaan saya serabutan, penghasilan tak menentu,” dalih Kenthir.

Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama, menyatakan tersangka ditangkap petugas di rumahnya, Jumat (8/6/2012). Sedangkan barang bukti masih dilacak petugas karena sudah digadaikan orang lain.

“Modus operandi pelaku sangat lihai. Pelaku sok akrab dengan orang yang baru dikenal. Dari hasil penyelidikan, penggelapan motor dilakukan pelaku selama dua bulan. Ada tiga motor yang telah digadaikan pelaku. Saat ini kami masih lacak keberadaannya,” tegas Edi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, Selasa.

Menurut Edi, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 373 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya