SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Bos PT Hanita Artha Nusantara produsen OW-water dan Mret-Water asal Sukoharjo, J Handojo ditangkap paksa petugas reserse Polres Bogor, Jawa Barat.

Handojo ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri (PN) Semarang, seusai menghadiri persidangan terhadap dirinya, Senin (9/9/2013).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Proses penangkapan berlangsung dramatis, yakni ketika lelaki berkacamata itu berada di dalam mobil Mitsubhisi miliknya dengan pelat nomor AD 8388 II.

Saat mobil milik Handojo hendak bergerak, tiga petugas Polres Bogor berpakaian sipil dibantu sejumlah petugas Polrestabes Semarang langsung menghentikan laju mobil.

Namun saat diminta keluar dari mobil, Handojo bergeming di dalam mobil, menolak untuk ditangkap polisi, sehingga mengundang perhatian sejumlah pengunjung yang ada di PN Semarang.

Mengetahui kejadian itu M Zidan, pengacara Handojo sempat keberatan dengan upaya penangkapan terhadap kliennya.

Setelah penyidik Polres Bogor dipimpin Aiptu Duarman Panjaitan, menunjukkan surat resmi penangkapan terhadap tersangka Handojo, akhirnya M Zidan tidak bisa berbuat apa-apa.

Polisi langsung membawa pengusaha air beroksigen tersebut menggunakan mobil ke Bandara A Yani Semarang untuk diterbangkan ke Mapolres Bogor.

“Penangkapan ini mendadak, tidak ada koordinasi dengan kami,” ujar Zidan singkat sambil menunjukkan surat penangkapan dari Polres Bogor terhadap Handojo.

Penangkapan paksa dilakukan petugas Polres Bogor setelah Handojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dua kali panggilan.

Polres Bogor menetapkan Handojo sebagai tersangka penganiayaan terhadap pengusaha perempuan pemilik PT Mulia Rejeki Waterindo  produsen Myoxy, Gabby Permata Starosa.

Terpisah, Lukmanul Hakim pengacara Gabby, menyambut baik tindakan petugas Polres Bogor yang melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka.

“Tersangka Handojo sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor, sehingga dilakukan penangkapan paksa untuk memudahkan penyelidikan,” jelas dia.

Dia berharap polisi melakukan penahanan terhadap tersangka supaya tidak melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

“Apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh Ibu Gabby,” tandas pengacara asal Jakarta ini.

Sedang Gabby memberikan apresiasi terhadap petugas Polres Bogor yang menegakkan hukum dengan menangkap tersangka Handojo.

”Sebagai korban saya berharap mendapat keadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut Handojo, terdakwa kasus perusakan sistem jaringan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perusahaan Myoxy selama lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Kisworo menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya