SOLOPOS.COM - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi menunjukkan barang bukti uang Rp29 miliar dalam kasus penipuan perusahaan asing, Jumat (1/10/2021). (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Bareskrim Polri membongkar aksi penipuan spesialis perusahaan asing di Indonesia dengan barang bukti bombastis, Rp29 miliar.

Aksi penipuan dengan kerugian puluhan miliar rupiah itu dilakukan sejak 2020.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Pelaku yang sudah berhasil ditangkap berjumlah empat orang yakni berinisial CT, MTS, YH, dan SA.

Dua Perusahaan

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi modus para pelaku adalah business e-mail compromise (BEC).

Dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan (Korsel) menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp84,8 miliar.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp2,8 miliar,” ujar Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021) seperti dikutip detik.com.

Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Waspadai Lowongan Kerja Mengatasnakaman Anak Perusahaan Pertamina 

Di antaranya uang tunai Rp29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, hingga bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Barang bukti yang dipamerkan dalam jumpa pers berupa uang tunai Rp29 miliar dalam pecahan Rp 50.000.

Bertumpuk

Duit tersebut disusun bertumpuk-tumpuk di lantai hingga ke meja.

Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini.

Asep mengatakan pihaknya masih memburu satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut, yakni D, yang merupakan warga negara Nigeria.

“Ada (WNA yang terlibat). Ada satu sasaran WN Nigeria yang lagi kami kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan bagaimana para tersangka beraksi.

Rekan Bisnis

Mereka diduga berpura-pura menjadi rekan bisnis perusahaan korban untuk mendapatkan dana.

“Penipuan biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, seperti manajer keuangan atau petugas yang bertugas di bagian keuangan pada suatu perusahaan, dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana, yang sebenarnya dana itu ditujukan ke rekan bisnis yang sebenarnya. Tapi dengan penipuan ini, maka transfer dana dilakukan kepada kelompok yang melakukan penipuan itu sendiri,” tutur Rusdi.

Dua perusahaan yang ditipu bernama White Wood House Food Co dari Taiwan dan Simwoon Inc dari Korsel.

Baca Juga: 13 Orang Kena Tipu Jual Beli Sembako di Sukoharjo, Kerugian Rp500 Juta 

Meski demikian, ada dugaan perusahaan lain yang ada di negara Amerika Serikat, Jepang, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, dan Belgia yang juga menjadi korban penipuan empat tersangka tersebut.

Pasal Berlapis

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis:

Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal 82 dan 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana.



Pasal 82 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya