SOLOPOS.COM - Logo Kaskus (Dok/JIBI)

SOLO — Penyidik Polresta Solo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara dan keluarga tersangka kasus dugaan penipuan melalui forum jual-beli Kaskus, HH, 16, sejak Selasa (30/4/2013). HH dikenakan wajib lapor dua hari sekali.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (1/5/2013), menyampaikan pihaknya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan HH. Dengan demikian berarti HH tak lagi ditahan di Polresta Solo.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Rudi, dikabulkannya permohonan itu dilatarbelakangi beberapa faktor. Dikatakan Rudi, penyidik sebelumnya telah meminta pertimbangan pendamping dan pengacara HH dari Yayasan Atma. Selain itu, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan HH tidak terlepas dari adanya jaminan orangtua HH, Taufiq Ali Hassan dan Zakiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya