SOLOPOS.COM - Salah satu paket beras bantuan Presiden yang dikubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Aparat kepolisian terus mengusut kasus penimbunan beras bantuan presiden (banpres) di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Menurut polisi, penimbunan beras sebanyak 289 karung pada 5 November 2021 itu seizin JNE Pusat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Ramadhan, penimbunan beras bansos tersebut sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras dengan jumlah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Soal Kuburan Bansos di Depok, Ini Penjelasan JNE

“Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan; sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE,” tambahnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Penimbunan beras banpres itu terungkap dari keterangan RS, selaku pemilik lahan, yang menyebutkan telah terjadi penimbunan atau pemendaman beras sumbangan sembako bansos di lahan miliknya.

Pada Sabtu (30/7/2022) RS melapor ke Polres Depok dan melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat.

Baca Juga: Geger Temuan Kuburan Bansos Sembako di Depok, Begini Kronologinya

Dari penggalian itu ditemukan beras banpres bermerk Kita Premium dengan kemasan ukuran 5 Kg, 10 Kg, 20 Kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.

Seusai penemuan itu, polisi melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi.

Terkait laporan tersebut, penyidik Polri menggali keterangan terhadap Vice President Qualilty and Fasility JNE berinisial SJ.

Baca Juga: Puluhan Drum Migor Ditimbun di SPBU, Pidana?

Menurut pengakuan SJ, pemendaman beras di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

“Yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara,” kata Ramadhan.

Dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE, lanjutnya, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak.

Baca Juga: Penyelewengan Migor di Berbagai Kota Diungkap, Penjualan ke Industri

Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

Rencana tindak lanjut dari kejadian tersebut, kata Ramadhan, Polri akan membuat administrasi penyelidikan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bansos tersebut.

“Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan Covid-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan,” jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Penimbunan dan Penyelewengan Minyak Goreng di Sejumlah Wilayah

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya turut membantu Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penimbunan beras tersebut.

“Satgas Pangan itu untuk memantau perkembangan yang ada di Depok, kan sudah ditangani Polda Metro Jaya. Kami akan membantu. Kami juga melakukan pendalaman bersama Polda Metro,” ujar Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya