SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Usulan hak angket perpajakan ditunda oleh pimpinan DPR. Usul hak angket ditunda karena tidak memenuhi syarat minimal pengusul 25 orang.

“Diputuskan untuk menunda permintaan anggota Komisi XI yang mengusulkan pansus hak angket perpajakan,” ujar Ketua DPR, Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Selasa (22/2).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Penundaan ini terkait dengan mundurnya sejumlah pengusul hak angket yang semula berjumlah 27 orang. Namun, tujuh orang dari Fraksi Golkar dan dua orang fraksi lain mundur menyebabkan syarat minimal tidak mencukupi. Sisa pengusul hanya berjumlah 18 orang.

“Sebanyak sembilan anggota mencabut dukungan, maka jumlah pengusul hak angket perpajakan yang semula 27 jadi 28 orang,” terang Marzuki.

Usul hak angket bisa diajukan kembali jika syarat jumlah minimal telah mencukupi. “Usul hak angket ditunda sampai syarat minimal mencukupi,” kata Marzuki yang tidak mendapat protes hadirin.

Agenda sidang hari ini ada empat yaitu pembahasan RUU Pemilu, UU Transfer Dana, dan pengambilan keputusan hak angket tentang perpajakan dan pengambilan keputusan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya