SOLOPOS.COM - (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

PENIPUAN MOBIL- Tersangka penipu, Tugiyono Hadi Warsito (kedua kiri), 57, Warga Polanharjo, Karangdowo, Klaten, saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Selasa (22/5/2012). Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz, 2 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Suzuki Swift. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Seorang penguasaha rental mobil, Tugiyono Hadi Warsito, 57, harus berurusan dengan polisi. Warga Dukuh, Glagahwangi, Polanharjo, Klaten ini diduga telah menggelapkan empat mobil milik temannya sendiri. Tindak kejahatan itu dilakukan Tugiyono awal 2012 lalu.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyatakan, Tugiyono mulanya seorang pengusaha yang menggeluti dunia rental mobil. Dari kepiwaiannya  menekuni bisnis tersebut, Tugiyono pernah memiliki tiga unit mobil yang disewakan orang lain.

Untuk melayani keinginan konsumen, Tugiyono justru menyewa mobil milik Mangapul Marpaung, 41, warga Nayu Timur RT 005/RW 018, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Mobil yang disewa Tugiyo sebanyak empat unit mobil.

“Sewa mobil dilakukan secara bertahap. Pelaku menyewa mobil mulai dari awal 2011 hingga Februari 2012. Dalam perjanjian dengan korban, pelaku akan membayar biaya sewa di belakang,” kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Selasa (22/5/2012).

Menurut Sis, masing-masing mobil yang disewa antara lain, satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor B 1675 TFQ dengan biaya sewa Rp5 juta/ bulan, satu unit mobil Suzuki Swift AB 168 MF dengan biaya sewa Rp4,5 juta/ bulan, satu unit mobil Toyota Avanza AD 9177 SU dengan biaya sewa Rp5 juta/ bulan dan satu unit mobil Honda Jazz berpelat nomor AD 8923 GU dengan biaya sewa Rp5,5 juta/ bulan.

“Dalam kurun waktu satu tahun, pembayaran biaya sewa lancar. Dalam tiga bulan terakhir, pembayaran biaya sewa tersendat. Karena curiga, korban menanyakan kepada pelaku. Namun, mobil milik korban ternyata sudah digadaikan kepada orang lain,” kata Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Sis menerangkan alasan pelaku menggadaikan mobil karena bisnis rental sepi order. Oleh sebab itu, pelaku menggadaikan mobil masing-masing senilai Rp20-25 juta kepada Onang Dwi Wahyono, Agus Sudarmono dan Agus Sugiyarto. “Pelaku menjanjikan tidak ada bunga dalam gadai mobil tersebut. Total uang yang diterima dari hasil gadai mobil sebesar Rp95 juta,” tegas Sis.

Setelah uang gadai diterima pelaku, kata Sis, selanjutnya pelaku melarikan diri untuk menghilangkan jejaknya. Polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan pengejaran. Hingga pada akhirnya, pelaku dapat dibekuk di rumah mertuanya di kawasan Jatipuro, Karanganyar, Selasa, 15 Mei lalu,” kata Sis.

Dalam kesempatan itu, Tugiyono terpaksa menggadaikan mobil karena tidak mampu lagi menyetor uang sewa mobil. “Saya terdesak kebutuhan sehari-hari. Sementara order rental mobil sepi,” kata Tugiyono dengan nada penuh sesal.

Lebih lanjut, Sis menegaskan pelaku dijerat sesuai Pasal 378 juncto 372 tentang Penipuan dengan Penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya