SOLOPOS.COM - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, (Twitter)

Solopos.com, SOLO–Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari status pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi tidak dikabulkan.

Ada regulasi yang menyebut pengunduran diri seorang PNS tidak diizinkan jika yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Kemenkeu tersebut saat ini sedang diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu atas kewajaran harta kekayaannya senilai Rp56 miliar.

Rafael Alun Trisambodo adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, 20, tersangka penganiayaan terhadap David, 17, yang mengakibatkannya kritis.

David merupakan anak petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU). Kasus itu menyita perhatian publik hingga kini.

Sorotan publik merembet pada latar belakang Rafel Alun Trisambodo lantaran anaknya, Mario Dandy, diketahui sering pamer gaya hidup mewah di media sosial (medsos) seperti pamer mobil Jeep Wrangler Rubicon dan sejumlah motor gede (moge).

Tak pelak hal itu membuat warga internet (warganet) mengulik kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak wajar.

Imbasnya, dia mengundurkan diri sebagai PNS di instansi pemerintah tempatnya bekerja pada Jumat (24/2/2023).

Jika merujuk Peraturan (Badan Kepegawaian Negara) BKN No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo berpotensi ditolak.

Pada Pasal 5 ayat (6) beleid itu menyebut permintaan berhenti PNS dapat ditolak karena beberapa faktor, salah satunya sedang PNS bersangkutan dalam pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Berikut aturan lengkap Pasal 5 ayat (6):

Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Pada konteks kasus Rafael Alun Trisambodo, saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral Kemenkeu terkait total kekayaannya yang fantastis.

Pada bagian lain, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, jika permohonan pengunduran diri diterima bisa berisiko menghambat pengusutan kasus dan harta kekayaan PNS bersangkutan.

Yudi menilai pengusutan kasus Mario dan keterkaitannya dengan harta keluarga berisiko terganjal jika Rafael tidak berstatus lagi sebagai PNS.

“Saran saya jangan terima pengunduran dirinya [Rafael], Mas Prastowo, sebab bisa dijadikan alasan Itjen Kemenkeu tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi,” tulis Yudi dalam cuitannya, Jumat (24/2/2023) lalu.

Dia menilai bahwa aparat penegak hukum bisa saja tetap mengusut Rafael Alun Trisambodo karena waktu terjadinya kasus (tempus delicti) adalah ketika Rafael masih berstatus ASN.



Namun, Kemenkeu harus memastikan bahwa pengusutan oleh pihaknya juga bisa berjalan optimal. “Pintu pertama pengusutan [Rafael] menurut saya tetap Inspektorat [Itjen Kemenkeu],” tulis Yudi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ada Peraturan BKN Nomor 3/2020, Rafael Alun Tak Diizinkan Mundur sebagai PNS Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya