SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Keuangan.

Rafael bisa dipecat sebagai ASN jika terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan harta tak wajar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.

Namun pengunduran dirinya itu ditolak.

“Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat kan melakukan investigasi,” kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat (3/3/2023).

Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Eko Prasojo menambahkan penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.

“Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu.

Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa.

Kalau ada temuan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

“Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafel lantaran sempat dicurigai seusai kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

Pengajuan pengunduran diri dilakukan Rafael setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.

Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.

Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya