SOLOPOS.COM - Warga menerima vaksin Covid-19 di gerai vaksin Dinkes Boyolali, Rabu (19/10/2022). (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan masyarakat umum yang telah berusia di atas 18 tahun  menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes No. HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum [18 tahun ke atas],” berikut bunyi poin pertama SE yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu tersebut, Sabtu (21/1/2023).

Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril memastikan tidak perlu menunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua. Menurutnya, hal ini sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

“Dalam satu sampai dua pekan ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan PeduliLindungi disiapkan,” katanya melalui rilisnya, Sabtu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

–AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

–Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

–Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

–Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

–Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

–Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

–Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

–Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

–Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

–Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

–AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

–Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

–Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

–AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

 

Kombinasi untuk booster pertama Moderna

–Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

 

Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

–Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml



–Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

–Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

 

Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

–Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml7.

 

Kombinasi untuk booster pertama Covovax

–Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml



 

Syahril melanjutkan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi atau vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ulas Syahril.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mantap, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran untuk Masyarakat Bisa Booster Kedua





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya