Solopos.com, SOLO — Penguatan badan usaha milik desa bersama lembaga keuangan desa harus menjadi solusi pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan warga miskin di desa. Pengentasan warga miskin di perdesaan strategis untuk menyelesaikan masalah kemiskinan secara umum.
Proses transformasi unit pengelola kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (UPK PNPM-MPd) menjadi badan usaha milik desa bersama lembaga keuangan desa harus tuntas pada awal 2023.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.