SOLOPOS.COM - Foto: Imam Wahyudiyanta

Surabaya–Pengiriman calon TKI (CTKI) ilegal kembali digagalkan polisi. Sebanyak delapan CTKI, kesemuanya laki-laki asal Pamekasan, Madura diamankan dari mobil yang akan membawanya ke Bandara Juanda, Kamis (9/12) malam.

Rencananya, para CTKI tersebut akan dikirim ke Malaysia. “Mobil yang membawa CTKI itu kami amankan di Jembatan Suramadu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Jumat (10/12).

Setelah mendapat informasi adanya pengiriman CTKI ilegal dari Madura, Anom memerintahkan anggota Unit Pidana Ekonomi untuk mencegat mobil yang membawa CTKI itu di kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Saat mobil yang dicurigai melintas, petugas langsung memberhentikan dan membawa mobil Suzuki Carry nopol L 1158 SR
itu ke kantor polisi.

Setelah didata, delapan nama CTKI itu adalah Samhari, Hosen, Mahfud, Jumali, Jubri, Anwar, Karimullah dan Suhri. Anom menambahkan bahwa para CTKI itu berangkat tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) melainkan berangkat sendiri berdasarkan rekomendasi seseorang.

Hanya dengan membayar Rp 3,8 juta per orang, para CTKI dijanjikan tinggal berangkat ke Malaysia. “Biaya itu untuk pengurusan paspor, tiket dan administrasi lain. Di Malaysia mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 4,5 juta,” tambah mantan Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim itu.

Dalam pemeriksaan, juga diketahui jika para CTKI sudah mengantongi tiket pesawat jurusan Surabaya – Batam dengan tanggal keberangkatan, Kamis (9/12). Mereka juga telah memiliki paspor tetapi dengan tujuan kunjungan.

“Mereka tidak mempunyai Surat Izin Pelaksana Penempatan (SIPP) TKI dan Surat Izin Pengerahan (SIP) TKI yang dikeluarkan oleh pemerintah,” lanjut Anom.

Dalam kasus itu, dua orang yang memberangkatkan para CTKI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zarnoji ,38, dan Supriyanto ,35, keduanya warga Tropodo, Waru, Sidoarjo. Sedangkan sopir mobi, Kasan, mengaku tidak tahu jika yang diberangkatkan adalah CTKI. Kasan hanya disuruh mengantar hingga Bandara Juanda.

Atas keterlibatannya, dua tersangka dijerat dnegan pasal 102 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) UU No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya