SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Tukang tusuk sate yang menjadi tersangka penghujat Jokowi melalui gambar tak senonoh, Muhammad Arsyad (MA) alias Imen, kini berada di rumah sakit karena mengalami depresi.

Karena itu, Mursidah, ibunya, mendatangi Bareskrim Mabes Polri meminta penurunan status hukum atau paling tidak penangguhan penahanan terhadap anaknya. Dia mengatakan MA yang merupakan tulang punggung keluarga adalah sosok pendiam dan pekerja keras.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Dia penopang hidup. Mohon dimaafkan anak saya. Saya tidak bisa baca tulis tapi saya akan berusaha bilang ke Pak Presiden,” ujarnya, Kamis (30/10/2014).

Hingga kini Mursidah pun masih tak habis pikir mengapa anaknya bisa melakukan hal tersebut. Pada Pilpres 2014 lalu pun, MA tidak ikutan nyoblos. “Dia cuma iseng, dia lulusan SMP,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara MA, Abdul Aziz, mengklaim MA merupakan korban dari konfrontasi situasi politik. Dia akan berusaha untuk mengajukan penangguhan penanganan bagi MA yang saat ini mengalami depresi akibat menonton pemberitaan tentang dirinya di televisi dan dirawat di RS Kramat Jati.

“Dengan dukungan masyarakat luas, semoga bisa ditangguhkan penahanannya,” katanya.

Seperti diberitakan, pada 27 Juli 2014, kuasa hukum Jokowi, Hendry Yosodiningrat, melaporkan gambar tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun polisi baru menemukan pelakunya pada Oktober 2014.

Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan KUHP pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya