SOLOPOS.COM - Boy Rafli Amar (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Polri memastikan pemberian status penangguhan penahanan kepada M. Arsyad (MA), tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, bukan karena campur tangan presiden.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyidik tidak melakukan komunikasi apa pun dengan Jokowi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tidak ada. Ini semua berdasarkan hukum. Mengenai adanya pertemuan Ibu MA dan presiden itu, kami lihat dari pemberitaan yang memang sangat ramai,” katanya, Senin (3/11/2014).

Dia menjelaskan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Hal itu diperbolehkan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP. Penangguhan diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau pengacara tersangka. Dalam pasal itu disebutkan pihak pemohon menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. (Baca: Penyidikan Kasus Penghinaan terhadap Jokowi Hampir Kelar)

“Secara materil dan informil pemeriksaan MA sudah selesai, jadi penangguhan penahanan kami berikan,” ujar Boy.

Lebih lanjut Boy menuturkan pengajuan penahanan untuk MA dilakukan oleh ibu dan kuasa hukumnya. Dalam surat ajuan tersebut tercantum berbagai pernyataan dan persyaratan yang merupakan jaminan tersangka akan tetap mematuhi proses hukum.

Para penjamin, harus memastikan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan kesalahan yang sama. Juga, akan membantu polisi jika yang bersangkutan masih dibutuhkan keterangannya untuk proses pemeriksaan.

“Status MA tetap tersangka dengan kewajiban melapor dua kali dalam sepekan,” jelas Boy. (Baca: Arsyad si Tukang Sate Pulang ke Rumah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya