SOLOPOS.COM - Logo Polri (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri memberikan status penangguhan penahanan terhadap MA, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan keluarga, terhitung mulai hari ini.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pengabulan penangguhan penahanan tersebut karena penyidikan atas MA hampir selesai.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Hanya tinggal menyusun dokumen pemeriksaan. Mudah-mudahan rampung minggu ini,” katanya, Senin (3/11/2014).

Dengan demikian, MA tidak lagi ditahan di rumah tahanan Mabes Polri dan telah dikembalikan ke rumah orang tuanya pada pukul 07.30 WIB oleh penyidik. Pemulangan tersebut lebih cepat dari rencana awal yakni pada 09.00 WIB, dengan skema MA dijemput oleh orang tua dan kerabatnya. (Baca: Arsyad si Tukang Sate Pulang ke Rumah)

Mengenai pemulangan MA yang terkesan dilakukan diam-diam karena mendahului rencana, Boy menyampaikan hal itu dilakukan agar MA dipastikan tiba di rumahnya dengan aman dan nyaman, serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Baca: Orang Tua Penghina Jokowi Datangi Istana)

“Penyidik harus melakukan urusan lain dan kebetulan keluarganya belum datang, jadi pagi-pagi sekali diantar ke rumahnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya