SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe

Penghapusan subsidi Premium diikuti kebijakan membuka peluang SPBU asing menjual premium di Indonesia. Pertamina merasa diperlakukan tidak adil. Mengapa?

Solopos.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) meminta pemerintah bersikap adil setelah membuka pasar bensin dengan research octane number (RON) 88 atau Premium kepada pengusaha SPBU asing.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, mengatakan pemerintah memperbolehkan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing menjual bensin berbilangan oktan (research octane number/RON) 88 di Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), seiring kebijakan pencabutan subsidi Premium.

“Khusus Jamali, pesaing boleh menjual bensin RON 88, untuk luar Jamali tidak boleh karena penugasan,” katanya di Jakarta, Jumat (2/12/2014).

Merespons atas kebijakan itu, menurutnya, Pertamina tidak meminta proteksi dan siap bersaing. Namun, dia meminta pemerintah memberikan perlakukan yang sama karena peraturan yang ada sekarang belum mencerminkan keadilan.

Misalnya, kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% hingga 10% yang hanya dibebankan kepada Pertamina. “Pertamina tiap bulan ditagih dan harus membayar, sementara pesaing tidak,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta pemerintah mewajibkan pesaing Pertamina menanggung stok nasional karena saat ini stok nasional hanya ditanggung oleh Pertamina. Ahmad mengilustrasikan persyaratan pembangunan infrastruktur dan kewajiban menanggung stok nasional untuk pemain baru sebagai entry barrier diterapkan di beberapa negara.

Sejumlah negara seperti Malaysia, India, dan Thailand menerapkan peraturan serupa. “Itulah sebabnya Pertamina mengajukan izin SPBU di Sabah dan Serawak yang banyak orang Indonesia [tinggal], tidak pernah berhasil,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah masih menetapkan harga jual bensin RON 88 atau setara Premium sebesar Rp7.600 per liter untuk wilayah Jamali kendati kebijakan penghapusan subsidi Premium telah diambil. Pemerintah berasalan kebijakan tersebut diberlakukan hanya untuk Januari sembari menunggu pesaing yang masuk pasar penjualan bensin RON 88 atau Premium.

Jika pesaing telah masuk, Ahmad menyatakan Pertamina akan menjual dengan harga lebih tinggi karena diperbolehkan mengambil marjin keuntungan dan distribusi sebesar 5% hingga 10%. Khusus untuk Wilayah di Luar Jamali, pesaing tidak akan tertarik membangun SPBU karena belum tersedia infrastruktur yang memadai.

Karena itu, menurut Ahmad, pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina dan AKR Corporindo. Nantinya, luas wilayah penugasan akan dipersempit setelah infrastruktur dibangun. “Misalnya Medan, jika infrastruktur telah dibangun sudah bisa [SPBU asing masuk],” ungkapnya.

Di sisi lain, Pertamina menaikkan imbalan (fee) penjualan bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha SPBU sebesar 17% atau Rp40 per liter. Nantinya, pengusaha SPBU akan menerima imbalan Rp270 per liter dari sebelumnya hanya Rp230 per liter.

Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, menyatakan kenaikan tersebut untuk mendorong pengusaha membuka SPBU bekerja sama dengan Pertamina. “Mudah-mudahan SPBU juga lebih baik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya