SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penggusuran Kampung Pulo oleh Pemprov DKI dinilai tak adil. Sejumlah kawasan bekas serapan air seperti Pantai Indah Kapuk belum tersentuh.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggusur masyarakat yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung seperti Kampung Pulo, dianggap tidak menunjukkan sikap keadilan.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Koordinator Umum Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), A. Syatori, mengatakan penggusuran Kampung Pulo yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melanggar sila kelima pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurutnya, kampung bantaran kali seperti Kampung Pulo bukanlah penyebab utama banjir di Jakarta. Dia menjelaskan sebanyak 40% hingga 50% wilayah DKI Jakarta merupakan daerah hijau pada 1970-an. Namun, wilayah serapan air terus menyempit hingga hanya 9% pada 2009.

Menurutnya, ada lebih dari 3.000 hektare (ha) lahan yang awalnya berfungsi sebagai tangkapan air dan hutan kota, namun kini beralih fungsi menjadi bangunan. “Dialihfungsikan untuk pusat perbelanjaan, kawasan permukiman mewah, hotel, dan lain-lain,” katanya melalui pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Dia mencontohkan beberapa daerah serapan air yang kini beralih fungsi yakni daerah resapan air dan persawahan Kelapa Gading menjadi Mall Kelapa Gading dan Kelapa Gading Square. Pantai Indah Kapuk yang awalnya kawasan hutan lindung menjadi permukiman elit Pantai Indah Kapuk, Mutiara Indah, dan Damai Indah Padang Golf.

Kawasan Sunter yang merupakan area resapan air menjadi permukiman elite Sunter Agung, PT Astra Komponen, Astra Daihatsu, PT Denso Indonesia, dan PT Dunia Express Trasindo.

Hutan Kota Senayan kini menjadi Hotel Mulia, Sultan Hotel, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Semanggi, Senayan Residence Apartment, Hotel Century Atlet, Simprug Golf, dan Plaza Senayan. Terakhir, Hutan Kota Tomang menjadi Mall Taman Anggrek dan Mediteranian Garden Residence I dan II.

“Sayangnya, Pemprov DKI tidak melakukan penggusuran terhadap bangunan-bangunan yang menduduki daerah hijau ini,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya