SOLOPOS.COM - Ilustrasi air. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah menerapkan aturan baru ihwal standar persetujuan penggunaan air tanah bagi keperluan perseorangan, kelompok masyarakat, hingga instansi pemerintah.

Aturan itu berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” bunyi diktum kesatu Kepmen tersebut seperti dilihat, Kamis (26/10/2023).

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air mendefinisikan air tanah sebagai air yang terdapat di lapisan batuan di bawah permukaan tanah. Sedangkan menurut Asdak (2002), air tanah adalah segala bentuk aliran air hujan yang mengalir di bawah permukaan tanah sebagai akibat dari gaya gravitasi bumi, struktur perlapisan geologi, dan beda potensi kelembapan tanah.

Dalam pertimbangannya, Arifin menerangkan, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha. Aturan itu diharapkan dapat menjadi perangkat utama pengendalian dan pengembalian air tanah terkait dengan upaya konservasi air tanah saat ini.

Pada lampiran standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk debit penggunaan air tanah lebih dari 2 liter per detik dari satu sumur bor atau gali, Arifin menitikberatkan pada penggunaan air tanah perserorangan atau nonusaha.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan:

a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila :

1. penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
2. penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok

b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain :

1. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2. pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3. penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4. bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseroarangan;dan
5. penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

“Terhadap penggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku persetujuan penggunaan air tanah diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” tulis Kepmen tersebut.

Mengutip laman pu.go.id, sumber air tanah dinilai memiliki kelebihan dibandingkan dengan sumber air permukaan. Kelebihan sumber air tanah di antaranya selain kualitasnya cukup baik, bisa cepat dan langsung dimanfaatkan. Itulah mengapa sumber air tanah masih menjadi pilihan utama untuk memenuhi berbagai keperluan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Penggunaan Air Tanah Wajib Dapat Persetujuan Menteri ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya