SOLOPOS.COM - Deputi Penempatan TKI BNP2TKI, Agusdin Subiantoro (kiri) mengobrol dengan dua calon TKI di rumah penampungan ilegal calon TKI di Doplang, Karangpandan, Karanganyar, Kamis (12/1/2017) malam. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Penggerebekan Karanganyar menyasar tempat penampungan ilegal calon TKI di Karangpandan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Polisi akan mendalami kemungkinan ada atau tidaknya unsur perdagangan manusia (human trafficking) setelah dilakukan penggerebekan tempat penampungan ilegal calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Doplang, Karangpandan, Karanganyar.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Pernyataan itu disampaikan Kepala Subdit Pemberdayaan PPNS Ditreskrimsus Mabes Polri, Kombes Pol Wahyudi Triyono, saat diwawancarai wartawan di sela-sela penggerebekan, Kamis (12/1/2017) malam.

Menurut dia, pelaku tindak pidana perdagangan manusia diancam hukuman penjara selama tiga tahun. Dasarnya, kata dia, Undang-undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Kita dalami dulu ada unsur itu atau tidak,” tutur dia.

Yang jelas, Wahyudi menyatakan proses hukum terhadap penyalur TKI ilegal dijerat UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Di pasal 4 disebutkan, pengiriman dan penempatan TKI tidak bisa dilakukan oleh perseorangan.

“Sanksinya diatur di Pasal 102 UU Nomor 39/2004. Nanti kita dengan petugas reserse khusus akan lihat kira-kira ini masuk human trafficking atau tidak. Karena sekilas kita lihat tidak ada yang di bawah umur. Yang sudah jelas kita pakai UU Nomor 39/2004 dulu,” kata dia.

Wahyudi menjelaskan unsur perdagangan manusia terpenuhi bila korbannya ada yang masih berstatus di bawah umur, ada unsur pemaksaan, dan penipuan. “Sementara ini kita baru klarifikasi awal. Kita segera periksa ada unsur human trafficking atau tidak,” ujar dia.

Diberitakan, Tim dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah (Jateng) menggerebek tempat penampungan ilegal TKI di depan SPBU Doplang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Kamis malam.

Turut serta dalam kegiatan itu petugas dari Subdit Pemberdayaan PPNS Ditreskrimsus Mabes Polri. Dalam penggerebekan tersebut tim menemukan 12 perempuan calon TKI yang tengah menunggu pemberangkatan ke Singapura dan negara lain. (baca: Tim Gerebek Tempat Penampungan Ilegal Calon TKI di Karanganyar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya