SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya menggelar hasil penggerebekan narkoba di Tangerang. (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Seorang anggota sindikat narkoba asal Taiwan tewas dalam penggerebekan di Tangerang City.

Solopos.com, JAKARTA — Seorang warga Taiwan berinisial KCH, 42, tewas dalam penggerebekan tersangka narkoba oleh jajaran DitRes narkoba Polda Metro Jaya. Polisi mendapatkan temuan besar dalam penggerebekan jaringan pengedar narkoba itu.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan KCH terpaksa diberi tindakan tegas akibat melakukan perlawanan yakni berusaha merebut senjata petugas dalam penggerebekan di gerai Maxx Coffe, lobby utama Mall Tangerang City. Selain KCH, pihaknya juga menangkap dua orang lainnya, yakni LHC, 35, yang juga warga Taiwan; serta DR, 28.

“Di sini barang bukti cukup banyak. Salah satu pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas,” jelas Iriawan, Senin (6/3/2017).

Dari penggerebekan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 11,5 kilogram sabu dan 1 kilogram ketamin. Sebanyak 4 kilogram sabu ditemukan di lokasi penangkapan, sementara sisanya ditemukan di kamar nomor 223 Hotel Amaris Tangerang, Banten, yang ditempati para tersangka.

Adapun penggerebekan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya di Pintu Gerbang Tol Cibubur Jagoawi, Kota Depok, Jawa Barat. Dua orang tersangka berinisial GAC dan MFL diketahui membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Bogor. Dalam operasi ini polisi menemukan 1 kilogram sabu.

Berdasarkan penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa GAC juga menyimpan persediaan farmasi berupa ketamin seberar 1 kilorgam di rumahnya. Polisi pun langsung melakukan pengeledahan. Namun, dalam pengembangan ini, GAC melakukan perlawanan hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Di dalam penggerebekan tersebut, satu orang dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Satu orang meninggal dunia [GAC] di mana satu orang anggota saya [jadi] korban juga, dipukul pakai dongkrak, kepalanya pecah,” sebut Iriawan.

GAC sendiri diketahui mendapatkan sabu tersebut dari LHC dan KCH. Selain GAC dan MFL, polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial ST. Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya