SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penggerebekan Densus 88 di Klaten mendapat sorotan dari masyarakat menyusul kematian Siyono.

Solopos.com, JAKARTA – Dua orang anggota Densus 88 menjalani sidang etik di Propam Polri terkait kematian Siyono. Keduanya terancam dipecat dari kepolisian.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Ya pelanggaran terberatnya kalau kemarin tuntutannya bisa di PTDH [pemberhentian dengan tidak hormat], bisa dipecat,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Rabu (20/4/2016).

Meski begitu, semuanya masih tergantung dengan jalannya persidangan. Saat ini, sidang etik dalam proses memeriksa saksi-saksi.

“Tapi apakah seperti itu kan akan dipertimbangkan dari temuan di persidangan,” ujarnya.

Badrodin mengatakan ada dua anggota Densus 88 yang disidang. Salah satunya adalah komandannya.

“Satu yang nyopir itu komandannya. Sama yang mengawal,” ucap Badrodin.

Sebelumnya diberitakan, sidang kode etik kasus kematian Siyono, pria yang disebut polisi sebagai tokoh penting di jaringan teroris Neo Jamaah Islamiyah masih berlanjut di hari kedua ini. Ada dua anggota Densus 88 yang menjalani sidang etik.

“[Selasa] kemarin sudah dilakukan terhadap salah satu anggota Densus 88. Sekarang anggota yang lainnya. Jadi dua orang yang sidang profesi,” kata Juru bicara Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (20/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya