SOLOPOS.COM - Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit (google.img)

Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit (google.img)

JAKARTA-Polisi menetapkan Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek pengerukan tanah di PT Krakatau Wajatama di Cilegon, senilai Rp 2,5 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Betul, dia sudah jadi tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP,” ujar Kepala Subdit Umum Diretrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/5/2012) malam.

Helmy mengatakan pihaknya telah memanggil Ari Sigit untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (7/5) lalu.

“Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan pengacaranya sudah mengkonfirmasi,” ujarnya.

Selain Ari Sigit, polisi juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Soenarno Hadie, Asrullah Arief alias Alung, Sir John dan H Basaruddin.

“Mereka adalah direksi di perusahaannya (PT Dinamika Daya Andalan),” ujar Helmy.

Soenarno Hadie sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul kemudian, polisi menetapkan empat direksi lainnya sebagai tersangka.

“Yang tiga ini (Alung, Sir John dan Basaruddin-red) sudah kita periksa. Kalau SH (Soenarno Hadie) memang dari awal DPO karena tidak jelas keberadaannya,” tutur Helmy.

Ari Sigit dilaporkan oleh rekan bisnisnya Sutrisno yang merupakan direksi di PT Rido Adi Sentosa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar dalam kerjasama dengan PT Dinamika Daya Andalan. Uang tersebut merupakan dana proyek pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.

Ari Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Sedangkan PT Rido Adi Sentosa merupakan sub kontraktor PT Krakatau Wajatama.

Ari Sigit sendiri yang sudah diperiksa beberapa kali pada Januari 2012 lalu membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana Rp 2,5 miliar itu. Menurutnya, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya