SOLOPOS.COM - Agus Wahyono 27 warga Purwantoro, Wonogiri diperiksa petugas Polsek Pasarkliwon karena telah melakukan penipuan dan pengelapan satu unit sepeda motor Honda Vario milik teman wanitanya, Selasa (2/7/2013). (Sunaryo Haryo B/JIBI/Solopos)

Agus Wahyono 27 warga Purwantoro, Wonogiri diperiksa petugas Polsek Pasarkliwon karena telah melakukan penipuan dan pengelapan satu unit sepeda motor Honda Vario milik teman wanitanya, Selasa (2/7/2013). (Sunaryo Haryo B/JIBI/Solopos)

SOLO — Tidak mempunyai uang cukup untuk diberikan kepada istri membuat Agus Wahyono, 28, nekat menipu dan menggelapkan satu unit motor milik teman dekatnya, Selasa (25/6/2013) lalu.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Pemuda asal Sanggrong RT 001/RW 004, Tegalrejo, Purwantoro, Wonogiri itu akhirnya dibekuk keluarga korban saat hendak menjual motor hasil kejahatannya di Pasar Klitikan Notoharjo, Semanggi, Solo, Minggu (30/6/2013).

Saat gelar tersangka di mapolsek setempat, Selasa (2/7/2013), Agus kepada wartawan mengatakan, aksinya itu ia lancarkan ketika ia bersama korban, Sri Sumiarsih, 33, warga Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, berada di Masjid Agung, Pasar Kliwon, Solo.

Ia menceritakan, sebelum berada di masjid, Agus meminta korban menjemputnya di Terminal Tirtonadi melalui pesan singkat. Ia dari Jakarta hendak pulang ke kampung halaman. Korban pun menjemput Agus menggunakan Honda Vario berpelat nomor AD 2633 GT. Namun, Agus justru mengajak korban ke objek wisata Kemuning, Karanganyar.

“Saya hanya pengin mencurahkan isi hati kepada Sri soal berbagai masalah. Dia itu teman dekat saya. Setelah selesai ngobrol kami ke Solo. Tapi, dalam perjalanan saya kepikiran ingin memberi uang kepada istri. Lalu niat membawa motor korban pun muncul dipikiran saya,” aku Agus.

Ia selanjutnya mengajak korban ke Masjid Agung Solo. Agus meminta korban berwudu. Bukan untuk salat, namun Agus meminta korban melakukan hal itu agar korban mendapat banyak rezeki. Korban pun menuruti keinginan Agus. Ia pun memanfaatkan kondisi tersebut untuk membawa kabur motor dan tas milik korban yang berisi satu unit telepon selular (ponsel) dan sejumlah uang.

Sri yang mengetahui menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkannya ke Polsek Pasar Kliwon. Hingga akhirnya Agus dapat ditangkap salah satu keluarga korban yang telah menyelidiki secara pribadi di pasar klitikan saat hendak menjual hasil kejahatannya lima hari setelah kejadian. Agus pun digelandang ke Polsek Pasar Kliwon.

“Sebelum ke pasar klitikan saya menawarkan motor itu ke tempat lain. Tapi hanya ditawar Rp2,5 juta. Padahal saya minta Rp3 juta,” imbuh Agus.

Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu M Safingi, mengungkapkan polisi menyita barang bukti kejahatan Agus berupa satu unit motor milik korban yang belum berhasil dijual. Agus ditahan di polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ia kami jerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan,” papar Safingi mewakili Kapolek, AKP Parni Handoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya