SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, berjanji akan menghukum oknum anggota Polsek Pasar Kliwon, AJ, yang diduga telah bertindak pidana penipuan dan penggelapan di Boyolali beberapa waktu lalu. Hukuman akan diberikan sesuai perbuatannya yang telah memenuhi unsur pelanggara kode etik profesi.

Hal tersebut diungkapkan Asjima’in saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatannya di Laweyan, Jumat (7/6/2013). Mantan Kapolres Purworejo itu lebih lanjut mengatakan, penyidik Propam Polresta telah memeriksa oknum polisi berpangkat Brigadir itu beberapa hari setelah mendapat informasi dari Polres Boyolali.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Berdasar hasil pemeriksaan tersebut, katanya, polisi “nakal” itu telah terbukti berbuat tindak pidana. Ketika ditanya mengenai tindak pidana apa yang telah dilakukan AJ, Asjima’in, menolak berkomentar lebih banyak. Pasalnya, kasus pidana tersebut ditangani Polres Boyolali.

“Perbuatan yang bersangkutan [AJ] telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Tentu ia akan kami hukum sesuai perbuatannya,” papar Asjima’in.

Penanganan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik, lanjutnya, baru dapat dilaksanakan setelah proses hukum terhadap AJ telah purna atau inkracht. Diterangkannya, hal itu telah sesuai prosedur yang berlaku. Berdasar aturan, katanya, penanganan pelanggaran kode etik kepada polisi yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan setelah proses hukum terhadapnya selesai.

Seperti diinformasikan, AJ ditahan di Polsek Ngemplak, Boyolali karena diduga menipu dan menggelapkan motor warga Boyolali. Perbuatan AJ terungkap ketika ia melancarkan aksinya di kawasan Waduk Cengklik, Ngemplak, Rabu (29/5/2013) dini hari.

Ketika itu AJ mendatangi korban yang sedang duduk di motornya. AJ selanjutnya meminta surat kelengkapan motor. Kepada korban ia mengaku sebagai polisi. Karena surat tak lengkap AJ mengatakan akan membawa motor itu dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum. Sempat terjadi adu mulut karena korban tak mau motornya dibawa orang tak dikenalnya. Pada saat itu lah beberapa warga mendatangi mereka.

Tak disangka, ada salah warga yang mengatakan AJ adalah orang yang pernah menggelapkan motornya. Modus yang digunakan AJ dikatakan warga itu sama dengan aksi kali itu. Tak berselang lama warga berusaha menangkapnya, namun AJ mengeluarkan pistol dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).

Warga membawa lelaki itu ke Polsek Ngemplak. Aparat polsek setempat akhirnya menahan oknum polisi itu untuk kepentingan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya