SOLOPOS.COM - Sudarmanto, petani tembakau Dusun Seropan III, Muntuk, Dlingo, Bantul memanen daun tembakau untuk menghindari kerugian besar menjelang musim penghujan datang, Senin (20/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Ilustrasi tembakau. (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengungkapkan pemerintah tidak perlu meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi pengendalian tembakau karena aturan yang ada dinilai cukup untuk mengatur industri hasil tembakau.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Aturan yang ada saat ini dinilai cukup memadai dalam mengatur iklim industri rokok di Tanah Air,” ujarnya ditemui di sela-sela mendampingi Menteri Perindustrian Saleh Husin ketika kunjungan kerja di PT Pura Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (19/11/2014).

Menurut dia, berbicara soal rokok kretek itu ada tiga aspek, yakni kretek sebagai industri “heritage”, pendapatan dari cukai rokok, dan aspek tenaga kerja.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada keseimbangan, bukan semata-mata aspek kesehatan.

Sejumlah peraturan yang dimiliki Indonesia dalam pengendalian produk tembakau yang dinilai cukup memadai, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Peraturan pemerintah tersebut mengadopsi sebagian besar pasal-pasal dalam garis pandu FCTC.

Beberapa peraturan menteri juga diberlakukan dalam rangka mengawasi dan mengendalikan dampak rokok, terutama terhadap kesehatan masyarakat.

Oleh karen itu, Kementerian Perindustrian berpendapat bahwa pemerintah Indonesia tidak perlu mengadopsi dan meratifikasi FCTC karena peraturan perundang-undangan yang ada sudah memadai untuk mengawasi dan mengendalikan industri rokok nasional.

Menteri Perindustrian Saleh Husin ketika berkunjung ke pabrik rokok (PR) PT Djarum di brak sigaret kretek tangan (SKT) Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kudus, juga menyampaikan dukungan terhadap pabrik rokok sebagai industri yang dibanggakan Indonesia sehingga harus didukung agar berkembang dengan baik.

Selain penyerapan tenaga kerjanya relatif cukup besar, kata dia, industri rokok juga menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya