SOLOPOS.COM - Ilustrasi kunci rumah. (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) masih menunggu kepastian pemerintah terkait penyesuaian harga rumah subsidi dengan inflasi di berbagai bahan baku bangunan. Adapun, batasan harga rumah subsidi yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020 itu belum mengalami perubahan dari Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019.

Artinya, nyaris tiga tahun batasan harga jual belum disesuaikan. Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, pengembang rumah subsidi masih menunggu aturan baru yang diharapkan dapat meningkat dari harga lama. “Ya, sekarang harganya kan harus naik, kalau di revisi lagi [Kepmen] mau di revisi ke berapa, kalau lebih tinggi ya enggak apa-apa, kalau lebih rendah useless itu,” kata Paulus kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (20/11/2022).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Bahkan, pengembang sudah cukup kesulitan dengan ongkos produksi yang tak sebanding dengan harga jual. Paulus menuturkan, sebagian pengembang kini mau tak mau menjual dengan harga di atas batasan yang ada. “Sekarang sebagian dari pengembang atau developer sini sudah jual di atas rumah subsidi, udah enggak kuat.

Baca Juga Susuri Flyover, Ribuan Warga Muhammadiyah ke Stadion Manahan

Terus mau diteken naiknya jangan banyak-banyak? Ya sekarang itung-itungan lah,” ujarnya. Baca Juga : Kementerian PUPR akan Revisi Aturan Harga Rumah Subsidi, Sinyal Naik? Sebelumnya, menurut Wakil Ketua Umum DPP REI Hari Ganie, setiap kali berkeliling daerah dia selalu mendapat keluhan pengembang yang enggan menjual rumah subsidi karena margin profit yang terlampau tipis.

“Kalau kayak begini kan kondisi serba salah, yang rugi bukan hanya pengembang yang enggak bisa dapat cash flow dan enggak bisa jualan karena marginnya terlalu tipis atau bahkan enggak ada margin,” ujarnya.

Kementerian PUPR telah mengajukan penyesuaian kenaikan harga rumah subsidi ke Kementerian Keuangan sebesar 7% pada awal tahun ini. Namun, disebut ada beberapa kendala yang membuat usulan tersebut belum dapat direalisasikan hingga menjelang akhir tahun 2022. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyatakan tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan untuk mengatasi kenaikan bahan konstruksi.

Baca Juga Presiden Jokowi Tiba di Stadion Manahan, Disambut Warga Muhammadiyah

“Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri PUPR untuk mendukung dan menyesuaikan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan dengan berbagai kenaikan harga konstruksi,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto kepada JIBI, beberapa waktu lalu.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengembang Rumah Subsidi Mulai Naikkan Harga Jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya