SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi. (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Para kepala desa dengan aparatnya dituntut mampu mengelola dengan baik keuangan desa sehingga tidak terjadi kesalahan yang bisa berakibat proses hukum, kata Bupati Magelang Zaenal Arifin.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Dengan undang-undang yang baru nantinya, keuangan desa berasal dari APBN yang akan langsung ditransfer langsung kepada desa, sehingga aparat desa harus memiliki kemampuan di dalam mengelola keuangan desa, sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat terjadinya proses hukum,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (3/9/2014).

Bupati Zaenal mengatakan hal itu saat menjawab usulan Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Magelang, “Ngesti Projo”, Sungkono, dalam halal bihalal di Balai Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan.

Ia mengatakan berbagai upaya ditempuh pemkab Magelang terkait dengan upaya mengantisipasi kesalahan pemanfaatkan keuangan desa oleh kepala desa dan aparatnya, antara lain melalui sosialisasi dan pelatihan pengelolaan keuangan desa.

“Baik sosialisasi maupun pelatihan telah diupayakan oleh pemerintah daerah dalam rangka efisiensi maupun menghindari dari berbagai kesalahan, baik itu administrasi maupun kemungkinan penyelewengan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya