SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi uang palsu (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Nur Hidayat, 36, warga Cakung, Jakarta Timur, terancam tak dapat pulang ke rumahnya dan mendekam dipenjara dalam waktu  lama lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Terminal Tirtonadi, Rabu (13/2/2013) malam.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Atas perbuatannya itu ia ditangkap aparat Polsek Banjarsari. Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, didampingi Kanitreskrim Polsek Banjarsarim AKP Edi Hartono, saat gelar perkara di mapolsek setempat, Kamis (14/2/2013), mengungkapkan Nur diketahui mengedarkan uang kertas pecahan Rp100.000 saat membeli karcis bus Gaya Putra.

Ketika itu Nur yang tercatat sebagai pekerja freelance atau pekerja lepas di sebuah perusahaan pembiayaan di Jakarta itu membeli karcis menggunakan uang Rp100.000. Tersangka saat itu ingin pulang ke kampung halamannya di Gempol RT 009/RW 001, Cakung Timur.

“Ketika itu petugas karcis dari agen bus Gaya Baru, Agus Jarwanto, baru menyadari uang yang ia terima dari tersangka adalah palsu setelah tersangka pergi dari tempat pembelian karcis,” ungkap Sis menceritakan kronologi.

Ia melanjutkan, mengetahui uang itu palsu lantas petugas karcis melaporkannya kepada polisi dan atasannya, Maryono.  Tak lama berselang, tiba-tiba saja tersangka kembali datang ke tempat pembelian karcis. Entah karena alasan apa tersangka membatalkan niatnya pulang ke Jakarta dan mengembalikan karcis yang telah ia beli.

Diduga Sindikat Besar

Petugas karcis dan karyawan agen bus pun tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mereka mengamankan tersangka di sebuah tempat sembari menunggu kedatangan polisi. Setelah aparat datang Nur ditangkap dan digelandang ke Polsek Banjarsari untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan tersangka semula ia mempunyai 10 lembar uang kertas palsu nominal Rp100.000. Empat lembar telah ia pergunakan untuk biaya akomodasi perjalanannya ke berbagai daerah, seperti Kebumen, Jogja, Solo, Boyolali dan untuk keperluan lain. Sisanya kami sita sebagai barang bukti. Ia mengaku mendapatkan upal itu dari seseorang berinisial Am di Kebumen,” terang Sis.

Sementara itu, Nur Hidayat, kepada wartawan mengungkapkan sejak semula ia menyadari bahwa uang miliknya itu adalah upal. Ia mendapatkan uang tersebut bukan dari membeli atau meminta. Ia berdalih uang itu diberi seorang kenalannya di Kebumen saat survei atau mencari perusahaan yang sekiranya mau meminjam uang dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Sebenarnya saya awalnya curiga uang pemberian kenalan saya itu palsu. Tapi orang itu mengatakan uang itu asli dan layak edar. Jadi saya percaya saja. Setelah saya cek ternyata palsu. Namun, karena saya sudah tidak mempunyai uang lagi dan masih harus berkeliling ke beberapa daerah dan balik ke Jakarta, terpaksa saya menggunakan uang itu,” aku Nur.

Edi Hartono, kepada Solopos.com, menyampaikan pihaknya tak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka. Ia menduga ada sindikat besar di balik peredaran upal itu, mengingat jumlah upal yang dimiliki tersangka tak sedikit.  “Berdasar analisis, penyidik diduga ada sindikat besar di balik tersangka. Entah itu sindikat yang berasal dari Kebumen atau daerah lain kami masih menyelidiki. Tentunya kami tidak akan bisa bekerja sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan polisi wilayah hukum lain,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang atau Uang Kertas. Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya