SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Polresta Solo berhasil membekuk seorang pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS). Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa SS, uang tunai, plastik transparan, dan alat hisap (bong).

Informasi yang dihimpun Espos, dua tersangka yang berhasl diciduk petugas belakangan bernama Widi Bintoro alias Widi, 26, warga Kampung Gondang RT 2/RW IV, Banjarsari dan Besar Tjahyono alias Besar, 26, Perum Suka Makmur RT 4/RW X, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
Keduanya ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan. Sedianya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Untuk tersanka Widi dikenal sebagai pengedar. Sedangkan, Besar hanya pemakai. Mereka mendapatkan barang SS dari Yogyakarta,” tegas Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (10/8).

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya