Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan makelar kasus (markus) yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Langkah-langkah pencegahan pun mulai disiapkan.
“Pimpinan sudah memerintahkan langsung pada PI (Pengawas Internal) untuk mengeceknya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/1).
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
KPK berjanji akan bersikap responsif terhadap terhadap semua laporan yang masuk tentang praktik mafia peradilan. Termasuk data yang disampaikan Mahfud tentang adanya markus.
Informasi yang diperoleh Johan tentang laporan tersebut adalah seseorang yang mengaku bisa memfasilitasi proses penahanan di KPK.
“Ada tersangka di KPK meminta tidak ditahan. Ada Mr X bisa berjanji menghubungkan ke KPK. Tapi rupanya tetap ditahan. Komplainlah tersangka itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan internal, KPK juga akan memperketat tindakan pencegahan untuk masuknya markus. Salah satunya adalah dengan membuat sebuah perjanjian tertulis dengan pihak-pihak yang berkasus di KPK agar tidak berhubungan atau mengontak pihak luar.
“Kita ada rencana setiap orang disodorkan kertas. Di situ disebutkan tidak boleh berhubungan dengan orang KPK di luar pemeriksaan,” tutupnya.
dtc/isw