SOLOPOS.COM - Pengasuh salah satu pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi mendengarkan putusan delapan tahun penjara yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, JEMBER — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada pengasuh salah satu pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi, Rabu (17/8/2023).

Fahim Mawardi dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu pengajar perempuan di pesantren yang diasuhnya.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, kekerasan seksual Fahim tak hanya kepada ustazah tapi juga terhadap sejumlah santri perempuan.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Alfonsus Nahak dengan hakim anggota Totok Y. dan Ifan Budi H.

Terdakwa didampingi penasihatnya dalam sidang yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jember tersebut, Rabu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dalam persidangan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp50 juta maka diganti dengan tiga bulan kurungan sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul kepada korban yang merupakan seorang ustazah di pondok pesantren tersebut.

“Terdakwa divonis dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tuturnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 72 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf b Undang Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara penasihat hukum Fahim Mawardi, Nurul Jamal Habaib mengatakan putusan yang dibacakan majelis hakim tidak masuk akal sehingga pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya