SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Solo terjadi pada April 2015 di Hotel Teguh Karya, Kestalan, Solo.

Solopos.com, SOLO–Seorang remaja asal Kartasura, Sukoharjo, Adeki Riky, 20,  dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang yang dipimpin hakim Mion Ginting ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo Selasa (4/8/2015). Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa lalu mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Sidang pembacaan pledoi digelar Kamis (6/8/2015).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Dia diadili karena didakwa melakukan perampokan dan penusukan kepada salah seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama Idawati.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di ruang persidangan menyebutkan kejadian ini terjadi pada sekitar pukul 03.00 WIB, pada 28 April 2015 lalu. Saat itu, pelaku menyewa korban di kamar No. 7 Hotel Teguh Karya Kestalan, Banjarsari, Solo.

“Seusai melakukan transaksi korban pergi ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi korban memergoki pelaku mengambil dompet yang berisi uang senilai Rp105.000 dari dalam tas korban. Saat korban menegur, pelaku justru membekap korban dan menusukkan pisau ke muka dan perut korban,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Setelah menusuk korban, lanjut JPU, pelaku langsung lari ke arah Stasiun Solo Balapan. Beruntung sejumlah orang mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku. “Setelah ditangkap selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Banjarsari,” ucap JPU.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tersebut karena melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) KUHP dan membawa senjata tajam sebagaimana UU No. 12/Drt/1951.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa kemudian mengajukan pledoi atau pembelaan. Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Joko Wiwoho, mengatakan tuntutan JPU dinilai terlalu berat, dia meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya